Kampanye Email pada RS Omni International, Bebaskan Ibu Prita Mulyasari
Wednesday, June 3, 2009 11:56Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan kita pada Prita Mulyasari.
Apa yang bisa kita lakukan?
- Copy-paste email di bawah
- Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim
- Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com CC kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id
- Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666
- Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)
- Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.
Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!
Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
TanggerangDengan hormat,
Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.
Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.
Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.
Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar :
- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun pidana pada Prita Mulyasari
- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukuman
- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya
- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang
Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.
Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.
Hormat saya,
Mokhammad Iqbal
http://masiqbal.net
Ayo emailkan sekarang juga!
Facebook silahkan join cause disini
Pasang Banner silahkan ambil di : ibuprita.suatuhari.com
Sumber : Politikana, Kampanye Email pada RS Omni International
Update Terbaru
03/05/09 sore hari : status Ibu Prita berubah menjadi TAHANAN KOTA
04/05/09 : Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri kota Tangerang.
Tulisan terkait :
Hanya dengan upload file, Anda akan dibayar setiap kali file tersebut didownload. Mau ??? (
Nama lengkapku Mokhammad Iqbal, teman2 biasa memanggilku dengan panggilan iqbal, berbadan kurus dengan tinggi 182 cm dan berat badan 55 kg, tidak merokok dan tidak suka dengan asap rokok, makannya banyak tapi ga gemuk2 dan suka menghabisakan waktu didepan TV dan laptop kesayangan.
Rekan blogger, 




masiqbal says:
June 4th, 2009 at 12:13 pm
Update terbaru : Sidang dilanjutkan tanggal 11 Juni 2009
[Reply]
ongkolohod says:
June 11th, 2009 at 11:52 pm
MANAJEMEN RS OMNI
INTERNATIONAL PADA
KENYATAANYA DIJABAT OLEH
ORANG-ORANG YANG SANGAT
BUSUK DAN MERASA MEMILIKI
KEKUATAN UANG UNTUK
MENUNJUKAN AROGANSI DAN
KEKUASAAN MEREKA, DAN MEREKA
MELAKUKANNYA DENGAN BERBAGAI
CARA TERMASUK DENGAN DALIH
HUKUM.
PADAHAL MEREKA ADALAH
ORANG-ORANG YANG SANGAT
BODOH DAN TOLOL, SEMUA YANG
MEREKA LAKUKAN TERNYATA
ADALAH MENGGALI KUBURAN
MEREKA SENDIRI. SALAH SATU
CONTOHNYA ADALAH BISNIS
RUMAH SAKIT MEREKA MENJADI
TIDAK LAKU, TETAPI MEREKA
JUSTRU BERBANGGA HATI KARENA
AROGANSI KEKUASAAN MEREKA
BERHASIL MEMPERALAT APARAT
HUKUM.
TERKUTUKLAH KALIAN SEMUA
YANG MENJABAT MANAJEMEN RS
OMNI INTERNATIONAL !
[Reply]