Hanya dengan upload file, Anda akan dibayar setiap kali file tersebut didownload. Mau ??? (Daftar Sekarang)
Seluruh tulisan dalam masiqbal.net bebas untuk didistribusikan ulang untuk keperluan non-komersil selama mencantumkan nama penulis dan sumber artikel serta tidak merubah isi. Jangan Asal Copy Paste !

Kampanye Email pada RS Omni International, Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

Wednesday, June 3, 2009 11:56
Posted in category Indonesiaku

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Apa yang bisa kita lakukan?

  1. Copy-paste email di bawah
  2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim
  3. Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com CC kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners di rhnp@cbn.net.id
  4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon +622153125555 atau print dan fax +622153128666
  5. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan gunakan kata kasar/sara tentunya)
  6. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang agar :

  • Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun pidana pada Prita Mulyasari
  • Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan tidak melakukan eksekusi hukuman
  • Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan
  • Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan kesehatan bagi para pasiennya
  • Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut.

Hormat saya,

Mokhammad Iqbal
http://masiqbal.net

Ayo emailkan sekarang juga!

Facebook silahkan join cause disini
Pasang Banner silahkan ambil di : ibuprita.suatuhari.com

Sumber : Politikana, Kampanye Email pada RS Omni International

Update Terbaru
03/05/09 sore hari : status Ibu Prita berubah menjadi TAHANAN KOTA
04/05/09 : Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri kota Tangerang.

Tulisan terkait :

  1. Setting Gmail dan Yahoo Email di Outlook Express
  2. Solo International Ethnic Music (SIEM) Festival 2008
You can leave a response, or trackback from your own site.
Tags : kampanye -

2 Responses to “Kampanye Email pada RS Omni International, Bebaskan Ibu Prita Mulyasari”

  1. masiqbal says:

    June 4th, 2009 at 12:13 pm

    Update terbaru : Sidang dilanjutkan tanggal 11 Juni 2009

    [Reply]

  2. ongkolohod says:

    June 11th, 2009 at 11:52 pm

    MANAJEMEN RS OMNI

    INTERNATIONAL PADA

    KENYATAANYA DIJABAT OLEH

    ORANG-ORANG YANG SANGAT

    BUSUK DAN MERASA MEMILIKI

    KEKUATAN UANG UNTUK

    MENUNJUKAN AROGANSI DAN

    KEKUASAAN MEREKA, DAN MEREKA

    MELAKUKANNYA DENGAN BERBAGAI

    CARA TERMASUK DENGAN DALIH

    HUKUM.

    PADAHAL MEREKA ADALAH

    ORANG-ORANG YANG SANGAT

    BODOH DAN TOLOL, SEMUA YANG

    MEREKA LAKUKAN TERNYATA

    ADALAH MENGGALI KUBURAN

    MEREKA SENDIRI. SALAH SATU

    CONTOHNYA ADALAH BISNIS

    RUMAH SAKIT MEREKA MENJADI

    TIDAK LAKU, TETAPI MEREKA

    JUSTRU BERBANGGA HATI KARENA

    AROGANSI KEKUASAAN MEREKA

    BERHASIL MEMPERALAT APARAT

    HUKUM.

    TERKUTUKLAH KALIAN SEMUA

    YANG MENJABAT MANAJEMEN RS

    OMNI INTERNATIONAL !

    [Reply]

Leave a Reply

Please insert the signs in the image:

masiqbal.net on Facebook